Indonesia Sambut Positif Fatwa Hukum Mahkamah Internasional tentang Tindakan Israel di Palestina
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Sabtu, 20 Juli 2024 11:21 WIB
Kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, kata Salam selama persidangan.
Dia menyebutkan bahwa aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.
Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, kata dia menambahkan.
Baca Juga: Lin Jian: China Dukung Faksi-faksi Palestina, Hamas dan Fatah, Mencapai Rekonsiliasi
ICJ, yang berbasis di Den Haag, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari.
Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, membahas isu tersebut.***