DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Pemerintah Kota Medan Sumatra Utara Gelar Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Atas Pelayanan Publik

image
Arsip - Petugas melayani warga yang akan mengurus dokumen di Mal Pelayanan Publik Kota Medan, Sumatra Utara, Selasa, 30 Januari 2024. (ANTARA)

Terutama Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala minimal satu kali dalam setahun.

"Survei IKM ini juga untuk mendorong perangkat daerah menjadi lebih inovatif dan responsif menyelenggarakan pelayanan publik guna menyesuaikan kebutuhan masyarakat," katanya.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait