Nusantara
Pemerintah Kota Medan Sumatra Utara Gelar Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Atas Pelayanan Publik
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Sabtu, 13 Juli 2024 02:05 WIB
Terutama Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala minimal satu kali dalam setahun.
"Survei IKM ini juga untuk mendorong perangkat daerah menjadi lebih inovatif dan responsif menyelenggarakan pelayanan publik guna menyesuaikan kebutuhan masyarakat," katanya.***
Sumber: Antara