DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Bank Danamon Dukung Pertumbuhan Bisnis Konsumer dan Pacu DPK Lewat Danamon Hadiah Beruntun

image
Satu unit mobil Tesla Model 3 menjadi hadiah utama dalam program Danamon Hadiah Beruntun (DHB), yang digelar oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (ANTARA/Shabrina Zakaria)

ORBITINDONESIA.COM - PT Bank Danamon Indonesia Tbk  mengadakan Danamon Hadiah Beruntun (DHB) untuk ketiga kalinya, dalam rangka mengapresiasi loyalitas dan dukungan nasabah, dan menargetkan pertumbuhan dobel digit dari sisi pendanaan dengan profitabilitas yang berkelanjutan.

Consumer Funding & Wealth Business Head PT Bank Danamon Indonesia Tbk Ivan Jaya di Kota Bogor, Kamis, 11 Juli 2024, menjelaskan selama dua kali penyelenggaraan, program DHB selaras dengan target Danamon untuk mencapai pertumbuhan dobel digit dengan profitabilitas berkelanjutan. 

“Hingga kuartal I - 2024, dari sisi pendanaan (funding) Danamon mencatatkan peningkatan total Dana Pihak Ketiga (DPK) bankwide sebesar 14% YoY atau sebesar Rp143,2 triliun,” kata Ivan.

Baca Juga: Bank Danamon Bukukan Laba Rp1,5 Triliun Semester I 2023

Sementara itu, lanjut dia, sejak pertama diluncurkan pada April 2023 hingga kini, program DHB telah berkontribusi terhadap kenaikan DPK Consumer Banking dalam mata uang Rupiah sebesar 13 persen.

“Secara periode, program DHB periode ketiga dilaksanakan lebih lama, yaitu selama delapan bulan sejak awal Juni 2024 hingga 31 Januari 2025,” ujarnya.

Ivan menyebut, DHB kali ini juga dilengkapi berbagai fitur tambahan yang menarik, termasuk skema hadiah yang memungkinkan lebih banyak orang menjadi pemenang di segmen masyarakat yang lebih inklusif.

Baca Juga: OJK Perkuat Perbankan Indonesia Hadapi Dinamika Makroekonomi, Keuangan, dan Situasi Geopolitik Global

Hadiah utama yang ditawarkan tahun ini merupakan satu unit mobil Tesla Model 3, yang diharapkan dapat menarik lebih banyak partisipasi. Termasuk 25 unit iPad Air dan 150 saldo tabungan di Danamon LEBIH PRO senilai USD100.

“Karena nasabah cukup melakukan penempatan dana sebesar Rp5 juta dan menjaga saldo rata-rata di atas jumlah tersebut selama minimal empat bulan,” ucapnya. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait