Gaya Hidup
Ketua Umum APJII Muhammad Arif Sebut Anggotanya Proaktif Dukung Pemerintah Berantas Judi Online
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 10 Juli 2024 08:17 WIB
Melalui surat tersebut, Menkominfo meminta para penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan tindakan pemutusan akses dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak surat itu ditandatangani.***
Sumber: Antara