Nezar Patria Jelaskan Komunikasi Kemenkominfo dengan Telegram tentang Penutupan Akses Judi Online
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 27 Juni 2024 00:37 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menjelaskan kelanjutan komunikasi yang dijalin dengan platform pesan instan Telegram, sebagai tindakan lanjutan untuk meminta platform tersebut kooperatif menutup akses ke konten-konten judi online di layanannya.
Menurut Nezar Patria, saat ini pihak Kementerian Kominfo telah melayangkan surat peringatan ketiga dan masih menantikan jawaban dari pihak terkait dan apabila tidak diindahkan maka Kementerian Kominfo akan memblokir akses aplikasi Telegram itu.
"Kalau tidak patuh akan diblokir, kalau patuh kenapa harus diblokir," kata Nezar Patria tentang platform Telegram di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
Baca Juga: 5 Hal Menarik dari Telegram Jarang Anda Ketahui, Nomor 4 Bisa Bikin Penasaran
Menurut Nezar, dalam hal melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pihaknya konsisten mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila ditemukan platform yang membandel tidak mengikuti aturan di Indonesia, maka platform tersebut harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus Telegram, diketahui platform tersebut masih banyak memberikan akses pada para pelaku judi online, yang padahal jelas-jelas tengah diperangi oleh pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Simple dan Mudah Update Telegram versi terbaru di Android
Maka sesuai ketentuan, pemerintah telah mengirimkan surat panggilan kepada Telegram untuk melakukan klarifikasi. Namun hingga surat kedua dilayangkan pada pekan lalu tepatnya Jumat, 14 Juni 2024, belum ada tanggapan resmi yang diberikan oleh platform yang didirikan Pavel Durov itu.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong yang ditemui di Kementerian Kominfo turut menguatkan pernyataan bahwa pemerintah tegas dalam menangani judi online, termasuk yang di ada di dalam Telegram.
"Kalau tidak ada jawaban ya blokir. Kami pernah loh blokir Telegram di 2017 karena radikalisme. Kita blokir lalu pemiliknya datang ketemu Menkominfo saat itu Rudiantara. Ia menyampaikan akan menyeleksi kontennya. Sekarang kasusnya beda lagi karena judi online. Mudah-mudahan gak perlu kedua kalinya kami blokir," kata Usman.
Baca Juga: Pendiri AJI Satrio Arismunandar Nyatakan Prihatin 164 Wartawan Jadi Pelaku Judi Online
Sebelumnya, pada Jumat, 14 Juni 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemerintah akan mendenda platform digital yang kedapatan membiarkan peredaran konten judi online.