DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Polda Banten Memblokir 578 Situs Judi Online dari Mei sampai Juni 2024

image
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto (tengah) saat eskpos judi online di Polda Banten, Senin (24/6/2024). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

ORBITINDONESIA.COM - Subdit V Siber Polda Banten telah memblokir sebanyak 578 situs judi online mulai dari Mei sampai Juni 2024.

Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Rafles Langgak Putra, di Serang, Senin, 24 Juni 2024 mengatakan, pemblokiran situs judi online dilakukan setelah tim Subdit 5 Siber Polda Banten melakukan patroli di media sosial, termasuk dari laporan masyarakat.

"Jajaran Polda Banten dan Polres Kabupaten Kota telah melakukan pemblokiran terhadap 578 situs judi online," katanya.

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Setiadi Minta Putus Akses Internet Judi Online dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina

Dalam melakukan pemblokiran situs judi online ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Polisi harus memastikan betul apakah website tersebut mempromosikan judi atau tidak karena hal ini menyangkut hak asasi manusia.

"Tentunya masih banyak situs lainnya, namun kami juga tidak bisa sembarangan memblokir jadi harus benar-benar ditelusuri lebih dahulu," katanya.

Ia mengatakan, server situs judi online ini rata-rata berada di luar Indonesia, karena itu pemberantasannya butuh kerja sama dengan berbagai pihak.

Baca Juga: KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Akan Pantau Kinerja Babinsa untuk Cegah Masyarakat Bermain Judi Online

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto meminta masyarakat untuk bijak dalam bersosial media, sebab jika sudah mengarah ke judi online maka akan berdampak negatif.

"Kami juga menghibau kepada masyrakat untuk bijak bersosial media. Karena ini akan berdampak negatif kepada penggunanya," katanya. ***

 

Sumber: Antara

Berita Terkait