DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong: Pemerintah Kota Harus Awasi Mesin E-parking Digunakan Judi Online

image
Oknum juru parkir berinisial JS (kiri) menggenakan baju tahanan diamankan Satreskrim Polrestabes Medan, Sabtu, 29 Juni 2024, karena main judi online dengan e-parking. (ANTARA/Aris)

ORBITINDONESIA.COM - Anggota Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong meminta pemerintah kota mengawasi mesin e-parking (parkir elektronik) yang bisa digunakan juru parkir bermain judi online (daring).

"Kami minta kepada saudara Sekda Kota Medan untuk melakukan pengawasan dengan baik tentang penggunaan mesin e-parking," ucap Rudiyanto Simangunsong, di Medan, Kamis, 4 Juli 2024.

Sebab, lanjut Rudiyanto Simangunsong, dengan ditangkapnya oknum juru parkir bermain judi online menggunakan mesin e-parking oleh Polrestabes Medan, maka ada kemungkinan praktik yang sama dilakukan para juru parkir lainnya.

Baca Juga: Wow, Komisi III DPR RI Minta Data PPATK tentang Pejabat dan Aparat Penegak Hukum yang Terlibat Judi Online

Legislator tersebut juga meminta kepada Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting untuk mengawasi atas dugaan masih ditemukan tiket retribusi parkir di lapangan.

"Perilaku perjudian jadi penyakit menahun yang diderita oleh warga, dan hancurnya perekonomian negara kita. Bisa jadi para penjudi melihat perjudian ini ada harapan menang," katanya.

Politisi ini mengaku heran dengan sikap pemerintah yang seolah-olah tidak mampu menghentikan aktivitas judi online tersebut hingga kini.

Baca Juga: Nezar Patria Jelaskan Komunikasi Kemenkominfo dengan Telegram tentang Penutupan Akses Judi Online

"Persoalan judi online ini kami juga heran, apa memang pemerintah tidak mampu menutup judi online itu," tegas Rudiyanto.

Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan, petugas menangkap oknum juru parkir bermain judi online menggunakan mesin e-parking berinisial JS (29), warga Jalan Beringin, Pasar VII, Kecamatan Medan Tembung.

"Pelaku ditangkap pada Sabtu (29 Juni 2024) pukul 19.00 WIB, di Jalan Sukaramai, Gang Langgar, Medan Tembung, Kota Medan," kata Teddy Marbun, di Medan, Rabu, 3 Juli 2024.

Baca Juga: Polres Ponorogo Jawa Timur Giatkan Inspeksi Mendadak Ponsel Personel untuk Antisipasi Judi Online

Penangkapan pelaku ini, lanjut dia, setelah perbuatannya viral di media sosial bermain judi online menggunakan mesin e-parking milik Dinas Perhubungan Kota Medan.

"Dari penangkapan itu, petugas turut mengamankan satu unit mesin e-parking, satu kartu pengenal juru parkir, uang tunai Rp91 ribu, dan dua blok tiket retribusi parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Medan," ujar Teddy Marbun.***

Sumber: Antara

Berita Terkait