DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Tersangka Perusak Cagar Alam Faruhumpenai, Sulawesi Selatan Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

image
Suasana tim Gakkum KLHK Sulawesi mengamankan barang bukti berupa alat berat yang telah digunakan tersangka perusak Cagar Alam Faruhumpenai di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. ANTARA/ HO-Bagakkum KLHK Sulawesi

ORBITINDONESIA.COM - Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melimpahkan tersangka FS (45), pemodal sekaligus penyewa alat berat dalam kasus perusakan Cagar Alam Faruhumpenai, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Sebelumnya, penyidik telah melakukan Tahap II terhadap dua tersangka lainnya, IL (49) dan ED (43), yang bertindak sebagai penanggung jawab lapangan dalam kasus Cagar Alam Faruhumpenai ini dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun di Makassar, Sabtu, 6 Juli 2024.

Menurut Aswin, kedua tersangka kasus Cagar Alam Faruhumpenai itu sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Malili atas penetapan tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, namun hakim Pengadilan Negeri Malili menolak gugatan mereka.

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Orangutan, Rekomendasi Cagar Alam di Kalimantan yang Menjadi Habitat bagi Orangutan

Pada Rabu, 24 April 2024 lalu, Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN MII yang dibacakan oleh Hakim Ardy Dwi Cahyono, SH., dan dibantu oleh Hakim Sitti Kalsum, SH menyatakan bahwa eksepsi pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Kasus ini bermula dari laporan pihak Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, sebagai pemangku kawasan Cagar Alam Faruhumpenai, terkait adanya kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.

Menanggapi laporan tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi gabungan dan berhasil mengamankan satu unit excavator dan satu unit chainsaw, serta dua penanggung jawab lapangan berinisial IL (49) dan ED (43).

Baca Juga: Mantan Wapres RI Jusuf Kalla Tinjau Peleburan Nikel di Smelter Luwu, Sulawesi Selatan Milik Kalla Group

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang pelaku sebagai tersangka, yaitu IL (49), ED (43), dan FS (45), yang perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan segera disidangkan.

Sedangkan dua tersangka lainnya, IW dan RB, yang merupakan pemilik lahan, berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari panggilan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Aswin mengatakan, IW kini telah berhasil ditangkap setelah buron selama tiga bulan, sementara RB masih dalam upaya pencarian (DPO).

Baca Juga: Universitas Hasanudin Makassar, Sulawesi Selatan Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual pada Mahasiswi

Penyidik Balai Gakkum KLHK menjerat para pelaku atas pelanggaran Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan/atau Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 19 ayat (1) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling tinggi lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait