DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Tersangka Perusak Cagar Alam Faruhumpenai, Sulawesi Selatan Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

image
Suasana tim Gakkum KLHK Sulawesi mengamankan barang bukti berupa alat berat yang telah digunakan tersangka perusak Cagar Alam Faruhumpenai di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. ANTARA/ HO-Bagakkum KLHK Sulawesi

Aswin menyampaikan rasa terima kasihnya pada para mitra yakni Polda Sulsel, Kejaksaan, TNI, dan BBKSDA Sulsel serta seluruh masyarakat yang turut membantu dalam penanganan kasus ini.

Saat ini berkas tersangka IL (49), ED (43), dan FS (45) telah dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

"Kami berharap hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku,” kata Aswin.

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Orangutan, Rekomendasi Cagar Alam di Kalimantan yang Menjadi Habitat bagi Orangutan

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga terus mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain, pemodal, dan aktor intelektual yang turut serta dalam perusakan Cagar Alam Faruhumpenai untuk perkebunan kelapa sawit.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait