Nusantara
Tersangka Perusak Cagar Alam Faruhumpenai, Sulawesi Selatan Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Minggu, 07 Juli 2024 08:27 WIB
Aswin menyampaikan rasa terima kasihnya pada para mitra yakni Polda Sulsel, Kejaksaan, TNI, dan BBKSDA Sulsel serta seluruh masyarakat yang turut membantu dalam penanganan kasus ini.
Saat ini berkas tersangka IL (49), ED (43), dan FS (45) telah dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
"Kami berharap hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku,” kata Aswin.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga terus mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain, pemodal, dan aktor intelektual yang turut serta dalam perusakan Cagar Alam Faruhumpenai untuk perkebunan kelapa sawit.***
Sumber: Antara