DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Warga Ujung Tanah Makassar Sulawesi Selatan Protes Karena Dapat Surat Perintah Pengosongan Lahan

image
Sejumlah warga Ujung Tanah yang akan terdampak penggusuran di wilayah tembok Depo Pertamina menerobos masuk ke dalam ruangan saat aksi menolak penggusuran di Kantor Balai Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 7 Juni 2024. ANTARA/Darwin Fatir

ORBITINDONESIA.COM - Warga yang menempati 61 unit rumah di Jalan Ujung Tanah, Makassar, Sulawesi Selatan yang berada di samping tembok Integrated Terminal Makassar Pertamina Patra Niaga, melakukan protes karena mendapat surat perintah pengosongan lahan.

"Awalnya kami tidak mengetahui rencana penggusuran. Infonya kami ketahui setelah ada surat yang dikirim secara mendadak. Waktu kami meminta klarifikasi kepada Ridwan K, petugas yang menandatangani surat teguran itu, justru dia menghindar," kata Lukman warga terdampak di Ujung Tanah, Makassar, Jumat, 7 Juni 2024.

Ia menuturkan, warga sebelumnya menerima surat berisikan perintah untuk mengosongkan lahan mereka walaupun sudah ditempati puluhan tahun. Surat dikirimkan secara bertahap, mulai 13 Mei -16 Mei 2024. Surat tersebut diprotes warga Ujung Tanah, Makassar, karena tidak ada pemberitahuan oleh pemerintah setempat.

Baca Juga: KPK Sita Pajero Syahrul Yasin Limpo yang Disembunyikan di Tanah Kosong di Makassar, Sulawesi Selatan

Mestinya, kata dia, pihak Kelurahan Ujung Tanah menempuh jalur atau mekanisme hukum yang berlaku atas klaim hak atas tanah yakni melalui pengadilan. Sebab ini patut diuji keabsahan kepemilikan melalui sengketa perdata, tidak serta merta menggusur paksa.

Selain itu, lahan yang diklaim milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar itu tidak memiliki dasar, sebab diketahui warga yang mendiami tempat itu awalnya merupakan milik A Lamakuasseng (almarhum) berasal dari hak adat, selanjutnya menjadi titik awal peralihan hak kepada warga setempat.

Penolakan penggusuran itu akhirnya sampai di Balai Kota Makassar. Sejumlah warga terdampak menggelar aksi untuk meminta penjelasan alasan penggusuran itu, mengingat batas pengosongan lokasi sampai pada Sabtu, 7 Juni 2024.

Baca Juga: Untuk Tekan Inflasi di Kota Makassar, Bank Indonesia dan Pemprov Sulawesi Selatan Gencarkan Gerakan Tanam Cabai

Kepala Bidang Pertanahan Pemkot Makassar Ismail menyampaikan saat menemui peserta aksi bahwa masih ada pembahasan lanjutan terkait dengan kasus yang dialami warga. Rencananya, bersama pihak terkait termasuk Pertamina akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Makassar pada Senin, 10 Juni 2024.

Aksi warga selanjutnya bergeser ke Kantor DPRD Kota Makassar guna memastikan aspirasi mereka direspons wakil rakyat. Meski warga sempat menerobos masuk ke kantor dewan setempat, namun masih bisa dikendalikan dan pihak DPRD Makassar berjanji siap memanggil pihak terkait pada RDP nanti.

Tim pembela warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Melisa Ervina menegaskan, pemerintah wajib melindungi hak atas tempat tinggal yang layak bagi warganya.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto Belajar Penggunaan AI Chat GPT Saat Hadiri WCS 2024 di Singapura

Seperti dalam aturan Komnas HAM nomor 11 tentang Hak Atas Tempat Tinggal Layak, pada poin ke-95. Serta pasal 2 ayat (2) dan pasal 3 Kovenan Internasional Hak Ekosob, yang diratifikasi melalui Undang-undang nomor 11 tahun 2005.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait