Universitas Hasanudin Makassar, Sulawesi Selatan Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual pada Mahasiswi
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Jumat, 28 Juni 2024 00:26 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan tengah mendalami kasus dugaan pelecehan seksual pada beberapa mahasiswi oleh Ketua Departemen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas.
"Kami sudah menerima laporan dari mahasiswa tetapi kami belum bisa sampaikan dulu ke publik, masih dalam proses pemeriksaan," kata Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Hasanuddin, Prof Farida di Makassar, Kamis, 27 Juni 2024.
Farida mengemukakan telah melakukan assesment kepada empat mahasiswi Universitas Hasanuddin Makassar, terduga korban pelecehan seksual yang telah melapor bahwa ada kekerasan seksual yang dialami.
Baca Juga: Di Universitas Hasanuddin Makassar, Mahfud MD Berjanji Kembalikan Undang-undang KPK yang Lama
"Kami juga sudah memanggil terduga pelaku untuk diperiksa. Sementara masih dalam proses pembuktian," katanya.
Empat mahasiswi telah melaporkan kejadian ini pada 10 Juni 2024 lalu ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.
Mereka melaporkan berbagai tindakan pelecehan seksual yang dialami sejak tahun 2023 oleh salah satu korban, hingga pengalaman yang sama juga dirasakan mahasiswi lainnya.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual kepada Perempuan, Ketua PSI Jakarta Barat Anthony Norman Lianto Mundur
Persamaan dari empat korban ialah, pelecehan ini terjadi saat mereka sedang mengurus administrasi studi akhir, bahkan terduga pelaku juga menjadi pembimbing tugas akhir bagi mahasiswinya.
Pelecehan seksual yang terjadi berupa kontak fisik seperti elusan tangan, cipika cipiki, memegang leher tanpa persetujuan, elusan pipi dan tindakan lainnya yang tidak pantas.
Pihak Komite Anti Kekerasan Seksual Unhas Santi menyatakan bahwa Unhas sudah mengimplementasikan Permendikbud Nomor 30 dan kampanye anti kekerasan seksual.
"Artinya kita sudah siap menangani segala kasus kekerasan seksual di kampus, bahkan jika pelakunya dari pihak dosen. Terlebih, status terduga pelaku ini memiliki kekuasaan, sudah jelas ada relasi kuasa yang mendominasi kalau Unhas tidak siap memandang kasusnya dengan objektif," urainya.***