Anggota Komisi VII DPR RI Minta Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Libur Hari Besar Keagamaan Ditinjau Kembali
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Jumat, 05 Juli 2024 22:28 WIB
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan, juga mengatakan keberatan dengan lamanya waktu yang ditetapkan pemerintah terkait pelarangan beroperasi truk sumbu 3 pada saat libur besar keagamaan. Menurutnya, waktu yang terlalu lama ini jelas akan merugikan baik bagi para sopir truk dan juga industri.
“Yang masalah dari peraturan mudik lebaran terkait truk logistik adalah lamanya waktu pelarangan terhadap beroperasinya truk sumbu 3,” katanya.
Menurutnya, dalam membuat aturan tersebut pemerintah juga patut memperhatikan dampaknya terhadap para stakeholder lainnya, salah satunya sopir truk dan keberlangsungan industri.
“Para sopir-sopir truk khususnya yang membawa truk sumbu 3 itu kan juga butuh penghasilan untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga mereka. Kalau waktunya terlalu lama, itu artinya mereka akan berhenti bekerja selama itu dan penghasilan mereka akan hilang,”ujarnya.
Ketua Bidang Perhubungan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Carmelita Hartono mengatakan kebijakan pembatasan operasional truk ini tidak hanya berdampak kepada bisnis pelaku usaha truk, tapi juga bisa merembet kepada kelancaran logistik, kepadatan pelabuhan karena barang tak terangkut, bahkan meningkatnya harga komoditi dan lainnya.
“Untuk itu, kita perlu duduk bersama untuk mendapatkan pandangan yang komprehensif dari seluruh pihak terkait kebijakan ini,” ucapnya.***
Baca Juga: COGAT Israel: Lebih dari 400 Truk Bantuan Kemanusiaan Masuk ke Jalur Gaza