Supply Chain Indonesia Sebut Tak Perlu Pelarangan Angkutan Logistik Saat Lebaran dan Nataru, Ini Alasannya
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Senin, 18 Maret 2024 12:42 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Supply Chain Indonesia (SCI) menilai pembatasan angkutan barang atau logistic tidak perlu diberlakukan pada saat hari-hari libur besar seperti Lebaran, Natal dan Tahun Baru (Nataru) maupun hari-hari libur nasional.
Senior Consultant Supply Chain Indonesia, Sugi Purnoto pun memberikan saran alternatif, agar kebijakan tersebut tidak berisiko mengganggu kegiatan produksi terhadap industri dan juga mengganggu kegiatan libur masyarakat.
“Angkutan logistik ini selalu disalahkan ketika ada momen libur lebaran, nataru, kemudian juga ada hari-hari libur nasional yang dalam tanda kutip adalah hari-hari terjepit long weekend, sehingga angkutan logistik ini mulai didisorientasikan,” ujarnya
Sugi melihat, pemberlakukan pelarangan terhadap angkutan logistik itu lebih disebabkan Kementerian Perhubungan khususnya Dirjen Perhubungan Darat yang orientasinya masih kepada angkutan orang semata.
“Ini yang menyebabkan mau tidak mau angkutan logistik itu selalu disalahkan. Karena targetnya hanya agar tidak terjadi kemacetan, walaupun faktanya misalnya kemacetan itu masih saja terjadi,” tukasnya.
Sugi mengatakan, pola pikir seperti itu seharusnya tidak lagi digunakan mengingat sudah banyaknya jalan-jalan tol yang dibangun pemerintah saat ini.
“Dengan kondisi seperti ini, seharusnya tidak perlu lagi ada pelarangan-pelarangan yang dilakukan terhadap angkutan logistik. Kendaraan angkutan barang kan bisa melintas pada jalan arteri atau non tol agar tidak mengganggu lalu lintas pemudik di jalan tol,” katanya.
Menurut Sugi, opsi ini dapat dipertimbangkan mengingat mayoritas pemudik kini sudah menggunakan jalan tol Trans Jawa. Dengan demikian, lanjutnya, kegiatan distribusi dan logistik seharusnya bisa tetap beroperasi sehingga tidak lagi menyebabkan terjadinya risiko kelangkaan barang.
Selain itu, dia juga menyarankan agar Kemenhub dan Korlantas Polri juga dapat memberlakukan jam operasional kendaraan angkutan barang. SCI merekomendasikan untuk memberlakukan jam operasional khusus angkutan barang pada malam hari, seperti mulai pukul 20.00 hingga 05.00.
Kemudian, kata Sugi, Kemenhub juga bisa melakukan rekayasa penggunaan contra flow untuk memperlancar kondisi jalan. “Nah, ini harus disuarakan kembali untuk angkutan barang, tetap diizinkan melintas dengan tidak ada pembatasan selama momen-momen Idul Fitri atau Nataru,” ucapnya.