Nasional
Aristo Pangaribuan, Kuasa Hukum Korban, Hormati Hasyim Asy'ari yang Tidak Hadir di Sidang Putusan DKPP
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 04 Juli 2024 04:17 WIB
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu, 22 Mei 2024 yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis, 6 Juni 2024 yang selesai pada pukul 12.45 WIB.***
Baca Juga: Hasyim Asy'ari Berterima Kasih Diberhentikan Sebagai Ketua KPU RI oleh DKPP
Sumber: Antara