DECEMBER 9, 2022
Nasional

Aristo Pangaribuan, Kuasa Hukum Korban, Hormati Hasyim Asy'ari yang Tidak Hadir di Sidang Putusan DKPP

image
Korban kasus asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, CAT (tengah), didampingi kuasa hukumnya, Aristo Pangaribuan (kiri) dan Maria Dianita Prosperianti saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. (ANTARA/Rio Feisal)

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu, 22 Mei 2024 yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis, 6 Juni 2024 yang selesai pada pukul 12.45 WIB.***

Baca Juga: Hasyim Asy'ari Berterima Kasih Diberhentikan Sebagai Ketua KPU RI oleh DKPP

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait