DECEMBER 9, 2022
Nasional

Hasyim Asy'ari Berterima Kasih Diberhentikan Sebagai Ketua KPU RI oleh DKPP

image
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan kepada awak media usai putusan DKPP di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. (ANTARA/Rio Feisal)

ORBITINDONESIA.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dirinya terkait kasus dugaan asusila.

Hal itu disampaikan Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," ujar Hasyim Asy'ari.

Baca Juga: KPU DKI Jakarta: Pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana Tak Penuhi Syarat Administrasi untuk Ikut Pilkada

Ia juga meminta maaf kepada awak media apabila selama dirinya menjabat sebagai Ketua KPU RI terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," katanya.

Adapun pada hari ini, Rabu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

Baca Juga: KPU Pegunungan Arfak, Papua Barat Berkomitmen Wujudkan Pilkada 2024 Tanpa Sengketa

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Baca Juga: Rahmat Bagja: Bawaslu Minta KPU Waspadai Penyalahgunaan Data Orang Meninggal di TPS

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait