DECEMBER 9, 2022
Nasional

Aristo Pangaribuan, Kuasa Hukum Korban, Hormati Hasyim Asy'ari yang Tidak Hadir di Sidang Putusan DKPP

image
Korban kasus asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, CAT (tengah), didampingi kuasa hukumnya, Aristo Pangaribuan (kiri) dan Maria Dianita Prosperianti saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. (ANTARA/Rio Feisal)

ORBITINDONESIA.COM - Kuasa hukum korban asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan, mengatakan pihaknya menghormati teradu yang tidak dapat hadir secara langsung di sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

"Ini prediksi saya ya, di sidang-sidang kan dia mungkin tahu, dia preparing for the worst outcome (mempersiapkan kemungkinan terburuk, red.), yaitu hari ini. Kalau hadir di sini, putusannya kayak gini, disergap teman-teman begini kan pasti enggak mengenakkan, ya, tetapi saya hormatilah keputusannya tidak datang," kata Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

Sementara itu, Aristo Pangaribuan turut menanggapi kliennya, yakni CAT, yang bertepuk tangan dan menangis saat pembacaan putusan oleh DKPP RI.

Baca Juga: Hasyim Asy'ari Berterima Kasih Diberhentikan Sebagai Ketua KPU RI oleh DKPP

"Iya karena sebagai perempuan gini ya, itu kan deg-degan sekali ya karena datang ke sini, kemudian ini kan goes public (terbuka untuk publik) begini itu kan luar biasa ya untuk keluarganya, teman-temannya, dan lain-lain," jelasnya.

Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Ari Dwipayana: Istana Hormati Putusan DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Baca Juga: Yanuar Prihatin: Komisi II DPR RI Hormati Putusan DKPP RI Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin: Presiden Segera Terbitkan Keppres Terkait Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu, 22 Mei 2024 yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis, 6 Juni 2024 yang selesai pada pukul 12.45 WIB.***

Sumber: Antara

Berita Terkait