KPU Kalimantan Timur Selesaikan Penghitungan Surat Suara Ulang Pemilu 2024 Secara Terbuka dan Transparan
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 03 Juli 2024 03:18 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur atau KPU Kaltim telah menyelesaikan secara terbuka dan transparan rekapitulasi penghitungan surat suara ulang (PSSU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Pemilu 2024.
"Proses ini dilakukan atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang mengamanatkan penghitungan ulang di 147 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Kaltim," kata Ketua KPU Kalimantan Timur Fahmi Idris di Samarinda, Selasa malam, 2 Juli 2024.
Ketua KPU Kalimantan Timur Fahmi Idris menyampaikan bahwa proses rekapitulasi berjalan lancar meskipun sempat ada sedikit keberatan di awal, namun proses rekapitulasi dapat berjalan dengan aman.
Baca Juga: KPU Pegunungan Arfak, Papua Barat Berkomitmen Wujudkan Pilkada 2024 Tanpa Sengketa
Ia menambahkan bahwa hasil rekapitulasi telah transparan dan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
Fahmi menegaskan bahwa proses penyelenggaraan pemilu telah transparan dan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Namun, Partai Demokrat menyatakan keberatan, mengklaim bahwa proses tersebut tidak transparan dan menyoroti adanya kesalahan teknis di beberapa TPS.
Baca Juga: Rahmat Bagja: Bawaslu Minta KPU Waspadai Penyalahgunaan Data Orang Meninggal di TPS
Fahmi menjelaskan bahwa hal ini sudah diantisipasi dan akan disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk penyelesaian lebih lanjut.
Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung, menambahkan bahwa terdapat selisih suara yang tidak mempengaruhi hasil akhir.
"KPU harus melakukan koreksi atas saran perbaikan yang kami lakukan. Koreksi ini akan menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan hasil secara keseluruhan," kata Galeh.
Baca Juga: KPU Sulawasi Selatan Lakukan Uji Faktual Calon Perseorangan di Kabupaten Kepulauan Selayar
Berikut adalah hasil rekapitulasi suara partai usai penghitungan surat suara ulang Pemilihan Legislatif (Pileg) RI daerah pemilihan Kaltim.