DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Dewan Kehormatan PWI Desak Hendry Ch. Bangun Jalankan Rekomendasi Terkait Penyalahgunaan Dana

image
Foto arsip - Dewan Kehormatan PWI Pusat menggelar rapat untuk menjatuhkan sanksi kepada pengurus yang dinyatakan melanggar penyalahgunaan dana sponsor ujian kompetensi wartawan di Jakarta. Keterlibatan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun dipersoalkan. ANTARA/HO-Dokumentasi DK PWI Pusat.

Oleh karena itu, Wakil Ketua DK Uni Lubis mendesak Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun untuk segera menuntaskan pelaksanaan semua keputusan DK, termasuk pemberhentian sementara Sayid.

"Kami minta keputusan tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat pada Kamis, 27 Juni 2024 ini," kata Uni, yang juga Pemimpin Redaksi IDN Times.

Sementara itu, anggota DK Asro Kamal Rokan mengingatkan konsekuensi dari sanksi skorsing itu ialah Sayid kehilangan haknya sebagai anggota PWI.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Dewan Pers dan PWI Dorong Wartawan Lakukan Liputan Investigatif

"Konsekuensi-nya, dia gugur sebagai pengurus PWI dan tidak boleh lagi bertindak mewakili PWI. Termasuk, tidak boleh lagi menandatangani surat-surat atau dokumen PWI dan meresmikan, baik membuka maupun menutup, acara-acara PWI," tutur Asro yang mantan Pemimpin Umum Lembaga Kantor Berita ANTARA.

Dewan Penasihat PWI sebelumnya melayangkan surat kepada Ketua Umum PWI. Surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Wina Armada itu pada intinya meminta Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan DK.

Dalam surat nomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024, Dewan Penasihat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, hanya Dewan Kehormatan yang berwenang menyatakan seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan organisasi.***

Baca Juga: Di Masa Soeharto, Organisasi PWI dan HMI Memperoleh Teman Seiring

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait