DECEMBER 9, 2022
Internasional

AS Kecam Pernyataan Presiden Rusia Vladimir Putin tentang Pengiriman Senjata ke Korea Utara

image
Arsip - Presiden Rusia Vladimir Putin (kiri depan) dan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un (kanan depan) saat mengunjungi pusat peluncuran antariksa Vostochny di Timur Jauh Rusia, 13 September 2023. (ANTARA/HO-Kremlin)

ORBITINDONESIA.COM - Departemen Luar Negeri AS menyuarakan kekhawatiran atas pidato Presiden Vladimir Putin bahwa Rusia mungkin menyediakan senjata bagi Korea Utara, berdasarkan kesepakatan terbaru yang dicapai antara Moskow dan Pyongyang.

Juru Bicara Deplu AS Matt Miller mengatakan Washington sedang bekerja bersama sekutunya di Asia untuk menanggapi ancaman dari Korea Utara.

"Ini sangat memprihatinkan," kata Miller dalam sebuah konferensi pers, Kamis, 20 Juni 2024, ketika ditanya tentang potensi Rusia menyediakan bantuan militer bagi Korea Utara..

Baca Juga: Presiden Rusia Vladimir Putin Cantumkan Syarat Memulai Perundingan Perdamaian dengan Ukraina

Menurut Miller, langkah Rusia itu justru akan mengganggu stabilitas Semenanjung Korea dan berpotensi melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB yang juga didukung oleh Moskow.

"Itulah sebabnya kami akan terus bekerja sama dengan sekutu kami di kawasan tersebut—Korea Selatan, Jepang, dan negara-negara lain—untuk menanggapi ancaman yang ditimbulkan oleh Korea Utara," kata dia.

Berdasarkan perjanjian kemitraan baru yang ditandatangani setelah pertemuan puncak antara para pemimpin kedua negara, Rusia dan Korea Utara berjanji untuk saling memberikan bantuan militer "tanpa penundaan" jika salah satu pihak diserang oleh negara ketiga.

Baca Juga: Presiden Rusia Vladimir Putin Resmi Kunjungi Korea Utara untuk Pertama Kalinya dalam 24 tahun

Perjanjian kemitraan strategis komprehensif tersebut ditandatangani Putin dan Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, setelah keduanya melakukan pembicaraan di Pyongyang, pada Rabu, 19 Juni 2024.

KCNA melaporkan bahwa perjanjian itu mengharuskan kedua pihak untuk tidak menandatangani kesepakatan dengan negara ketiga yang melanggar kepentingan inti pihak lain, atau berpartisipasi dalam tindakan tersebut. ***
 

Sumber: Antara

Berita Terkait