DECEMBER 9, 2022
Nasional

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika: Tak Ada Maladministrasi dalam Pemeriksaan Kusnadi, Staf Hasto Kristiyanto

image
Anggota tim penasihat hukum Kusnadi, Ronny Talapessy (tengah), melaporkan dugaan maladministrasi terkait penyitaan barang bukti dari kliennya oleh penyidik KPK ke Dewas KPK, Kamis, 20 Juni 2024. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Namun usai dilakukan penyitaan, Kusnadi diberikan surat tanda terima yang bertanggal 24 April 2024 dengan tanggal penyitaan barang bukti pada 23 April 2024. Surat tanda terima tersebut kemudian tetap diparaf oleh Kusnadi.

Ronny kemudian mengatakan saat Kusnadi kembali dipanggil, penyidik KPK kembali menyodorkan surat tanda terima barang bukti bertanggal 10 Juni 2024.

"Kami menduga Telah terjadi Pemalsuan surat. Karena apa? Surat yang sah adalah surat di mana tanggal 23 April, Di mana saudara Kusnadi Ikut memaraf, tetapi kemarin diberikan surat tanggal 10 April. Kami melihat, dugaan kami ini direkayasa kembali, sehingga yang lembar pertama ini saudara Kusnadi tidak memaraf, tetapi di lembar yang kedua saudara Kusnadi tanda tangan," kata Ronny.

Baca Juga: KPK: 150 Unit Mobil Dinas Dikuasai Mantan Pejabat Pemerintah Provinsi Papua

Lebih lanjut Ronny menilai hal itu sebagai pelanggaran pada proses penyidikan yang sedang berjalan di KPK dan menyebut barang-barang yang disita dalam hal ini tidak layak dijadikan barang bukti.

"Oleh sebab itu, barang-barang yang dirampas, itu tidak bisa dijadikan bukti. Karena proses pengambilan barang-barang milik pribadi, ataupun buku milik DPP Partai PDI Perjuangan, prosesnya sudah salah. Maka dalam menegakkan hukum, KPK sudah melanggar proses hukum, maka ini tidak bisa kita kompromi," ujarnya.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto pada Senin, 10 Juni 2024, diperiksa selama 4 jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Pada saat yang sama, penyidik KPK juga memeriksa staf Hasto yang bernama Kusnadi.

Baca Juga: KPK Sita Pajero Syahrul Yasin Limpo yang Disembunyikan di Tanah Kosong di Makassar, Sulawesi Selatan

Lebih lanjut, penyidik KPK telah menyita sebuah ponsel milik staf Hasto yang bernama Kusnadi, dua ponsel milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi, dan buku agenda DPP PDIP pada Senin. ***
 

Halaman:
1
2

Berita Terkait