DECEMBER 9, 2022
Nusantara

KPK: 150 Unit Mobil Dinas Dikuasai Mantan Pejabat Pemerintah Provinsi Papua

image
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyebutkan sekitar 150 unit mobil dinas Pemerintah Provinsi Papua dikuasai mantan pejabat setempat.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria di Jayapura, Senin, 20 Mei 2024 mengatakan, penelusuran 150 kendaraan tersebut akan menjadi perhatian dari KPK.

“Dari 150 kendaraan ada 24 kendaraan yang dikuasai mantan anggota DPR Papua sedangkan sisanya di tangan mantan pejabat eksekutif,” katanya.

Baca Juga: Bupati Ahmad Muhdlor Ali Dijadwalkan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Jawa Timur

Menurutnya, tidak ada aturan yang menjelaskan bahwa kendaraan dinas itu dapat menjadi hak milik karena mendapat disposisi gubernur ataupun lelang sendiri.

“Yang bisa melakukan lelang sendiri di tingkat provinsi yakni gubernur, wakil gubernur dan sekda.”

“Di tingkat kabupaten adalah bupati dan wakil bupati begitu juga dengan kota, selebihnya tidak bisa maka wajib dikembalikan,” ujarnya.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Kirim Surat ke Presiden Jokowi tentang Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK

Dia menjelaskan ,selain mobil masih ada pula aset tidak bergerak Papua lainnya yang disalahgunakan.

"KPK akan terus mendampingi Pemerintah Provinsi Papua untuk menertibkan aset-aset tersebut," katanya.

Dia menambahkan penguasaan kendaraan dan rumah dinas milik pemerintah daerah yang digunakan oleh mantan pejabat cukup banyak sehingga perlu ditertibkan.

Baca Juga: Pemprov Kalimantan Selatan Buat Program Percontohan 33 Desa Antikorupsi Sesuai yang Diminta KPK

“Ada berbagai modus yang dilakukan agar tidak dikembalikan pada saat pensiun misalnya hilang, jual beli, rusak berat, dipakai luar kota dan dibawa pada waktu mutasi atau pindah dan ada juga kepemilikan atas nama pribadi,” ujarnya.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait