Pemprov Kalimantan Selatan Buat Program Percontohan 33 Desa Antikorupsi Sesuai yang Diminta KPK
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 16 Mei 2024 04:45 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus membina desa agar memiliki tata kelola pemerintahan yang baik, salah satunya dengan membudayakan gerakan antikorupsi.
Menurut Kabid Bina Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan, Wahyu Widyo Nugroho di Banjarbaru, Rabu, 15 Mei 2024, gerakan tersebut dilakukan dengan membuat program percontohan desa antikorups di 33 desa.
Diungkapkan dia bahwa program ini sesuai dengan yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada 11 kabupaten se Kalimantan Selatan agar tindak pidana korupsi di pemerintahan desa dapat diminimalkan.
Baca Juga: Bank Tapin di Kalimantan Selatan Meraih Penghargaan Top BUMD Award 2024
"Program desa antikorupsi didasari lima komponen utama, yaitu penataan tata laksana desa, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan penguatan kearifan lokal desa yang nantinya akan terbagi menjadi 18 indikator,” kata Wahyu.
Disampaikannya, instansinya bekerja sama dengan Inspektorat dan Dinas Kominfo Provinsi Kalsel ke depannya akan melaksanakan Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi kepada Pemerintah Kabupaten se-Kalsel.
Menurut Wahyu, ini dilakukan dalam memberikan pemahaman lebih mendalam terkait pemenuhan indikator dan penilaian desa antikorupsi.
"Selanjutnya pemerintah kabupaten akan menunjuk dan membina tiga desa percontohan sehingga pemerintah desa dapat lebih memahami dalam menerapkan antikorupsi dalam tata kelola pemerintahan desanya," tutur Wahyu.
Diutarakan dia, hadirnya desa antikorupsi sangat bermanfaat karena akan membantu dalam mengidentifikasi area rentan korupsi dan menentukan indikator keberhasilan kegiatan dari antikorupsi.
"Ini akan semakin meningkatkan lagi kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan publik," terangnya.
Menurut dia, dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi diperlukan suatu standar yang diterapkan, misalnya tata laksana.
"Tata laksana itu semua hal yang dilakukan oleh pemerintah desa itu ada standardnya, ada maklumat pelayanan dan berkaitan dengan tata kelola pelayanan," katanya. ***