Pelarangan Film Pesta Babi dan Intimidasi Aparat di Kampus
ORBITINDONESIA.COM – Pelarangan film Pesta Babi memicu alarm baru tentang kebebasan berekspresi di Indonesia. Dalam sebulan, pemutaran film dokumenter Papua itu dilaporkan menghadapi sedikitnya 21 intimidasi, dari telepon aparat hingga pembubaran paksa.
Film dokumenter Pesta Babi (2026) mengangkat perjuangan masyarakat adat Papua Selatan, terutama Marind, Yei, Awyu, dan Muyu. Ceritanya berpusat pada penolakan terhadap ekspansi industri sawit, tebu, dan proyek pangan skala besar yang mengubah hutan serta tanah adat.
Film ini diproduksi bersama WatchDoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, Jubi.id, Greenpeace, dan LBH Papua Merauke. Sutradaranya Dandhy Dwi Laksono bersama Cypri Dale, dengan penelusuran data kepemilikan dan afiliasi bisnis di wilayah proyek.
Namun pemutaran terbatas dan diskusi publik justru berulang kali diganggu. Polanya konsisten, yakni tekanan pembatalan, pengawasan intelijen, permintaan identitas, sampai pembubaran acara.
Data yang dihimpun WatchDoc menyebut sedikitnya 21 intimidasi serius selama pemutaran di berbagai daerah. Rangkaian itu dimulai 9 April 2026 di Dompu, NTT, ketika acara diawasi intelijen aparat keamanan.
Di Sumatra Barat, siswa Kelas XI F1 SMAN 1 Sungayan Tanah Datar ikut terseret dalam pusaran ketakutan. Pada Mei 2026, BIN disebut menghubungi kepala sekolah terkait pemutaran film tersebut.
Di Ternate, Maluku Utara, nonton bareng dan diskusi AJI Ternate pada 8 Mei 2026 dibubarkan. Di Suralaga, Lombok Timur, acara Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi pada 9 Mei 2026 juga dibubarkan paksa.
Pembubaran di Suralaga disebut melibatkan wakil rektor bersama polsek setempat. Di Universitas Mataram, pemutaran dihentikan bahkan sebelum film selesai.
Di Yogyakarta, tekanan bekerja secara senyap melalui penolakan ruang pemutaran. Sejumlah tempat yang dihubungi komunitas disebut mundur karena kekhawatiran keamanan.
Pelarangan pemutaran film Pesta Babi bukan sekadar insiden acara kampus. Ia adalah indikator bahwa praktik sensor dan pembatasan ruang pengetahuan masih hidup, meski konstitusi menjamin kebebasan berekspresi.
Dalam logika negara demokratis, aparat seharusnya menjaga ketertiban, bukan menentukan apa yang boleh ditonton. Ketika aparat mengambil alih peran kurator moral, negara berubah dari pelindung hak menjadi pengatur pikiran.
Artikel ini menegaskan pembubaran kerap tanpa alasan substansi dan tanpa parameter keamanan yang transparan. Ketidakjelasan alasan membuat tindakan itu tampak sebagai intimidasi, bukan penegakan aturan.
Keterlibatan TNI juga memunculkan problem legal yang serius. UU TNI menempatkan TNI pada urusan pertahanan, sehingga masuknya mereka ke pembubaran forum sipil memicu pertanyaan tentang batas kewenangan.
Efek paling berbahaya justru muncul setelah acara bubar. Swasensor tumbuh, penyelenggara takut, ruang seni menutup diri, dan kampus perlahan kehilangan watak sebagai arena debat.
Di sini, pelarangan bekerja seperti “pajak ketakutan” bagi publik. Orang tidak lagi bertanya apakah film itu benar atau keliru, tetapi apakah menontonnya aman atau tidak.
Padahal karya dokumenter berfungsi sebagai medium kritik sosial dan pembuka diskusi. Jika respons negara adalah pembubaran, maka yang dipangkas bukan hanya film, tetapi juga kemampuan publik menguji klaim, data, dan narasi.
Artikel juga mengingatkan aspek pidana yang mungkin relevan. Praktik pengancaman dan kekerasan dalam pembubaran paksa disebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 448 KUHP, sehingga penindakan semestinya menyasar pelaku intimidasi.
Dalam konteks Papua, sensitivitas isu sering dipakai sebagai dalih pembatasan. Namun dalih itu tidak boleh menghapus hak warga untuk memperoleh informasi, apalagi ketika film memuat data kepemilikan dan relasi bisnis yang berdampak pada ruang hidup adat.
Pelarangan film Pesta Babi memperlihatkan paradoks demokrasi kita. Negara mengaku melindungi kebebasan, tetapi membiarkan aparat dan otoritas kampus memutus akses publik atas karya seni.
Yang dipertaruhkan bukan selera terhadap film, melainkan prinsip dasar bahwa warga berhak menilai sendiri. Dalam demokrasi, ketidaksetujuan dijawab dengan kritik dan diskusi, bukan pembubaran dan telepon intelijen.
Kampus seharusnya menjadi benteng kebebasan akademik, bukan perpanjangan rasa takut. Ketika wakil rektor ikut membubarkan, yang runtuh bukan hanya acara, tetapi marwah universitas sebagai ruang berpikir merdeka.
Jika aparat terus hadir sebagai penentu legitimasi forum diskusi, publik akan belajar satu hal. Bahwa kebenaran tidak lagi diuji di ruang dialog, melainkan ditentukan oleh siapa yang punya kewenangan membubarkan.
Karena itu, desakan penghentian intimidasi bukan retorika aktivisme semata. Ia adalah syarat minimum agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi slogan kosong yang kalah oleh budaya takut.
Kasus pelarangan film Pesta Babi menunjukkan bagaimana ruang kebudayaan dapat menyempit hanya oleh tekanan dan pembiaran. Negara, kampus, Kepolisian, dan TNI dituntut kembali ke mandatnya, yakni melindungi hak warga, bukan mengatur apa yang boleh dipikirkan.
Menonton atau tidak menonton sebuah film adalah keputusan personal dalam masyarakat bebas. Pertanyaannya kini sederhana dan tajam, apakah kita masih percaya pada dialog, atau mulai terbiasa hidup di bawah bayang-bayang pembubaran.
(Orbit dari berbagai sumber, 14 Juni 2026)