Juru Bicara KPK Tessa Mahardika: Tak Ada Maladministrasi dalam Pemeriksaan Kusnadi, Staf Hasto Kristiyanto
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Jumat, 21 Juni 2024 04:15 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika menegaskan, tidak ada maladministrasi dalam rangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dari tangan Kusnadi, selaku staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hal tersebut disampaikan Tessa Mahardika menanggapi laporan yang dibuat oleh tim penasihat hukum Kusnadi ke Dewan Pengawas KPK terkait perbedaaan tanggal dalam surat tanda terima penyitaan barang bukti.
Kata Tessa Mahardika, penyitaan terhadap barang bukti berupa buku catatan dan ponsel dilakukan pada tanggal 10 Juni 2024, yakni saat dilakukan pemeriksaan terhadap Hasto dan Kusnadi.
Baca Juga: KPK: 150 Unit Mobil Dinas Dikuasai Mantan Pejabat Pemerintah Provinsi Papua
"Senin, 10 Juni 2024, penyidik membuat administrasi lengkap baik Berita Acara Sita dan tanda terima dan sudah ditandatangani oleh penyidik maupun saksi. Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud," kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.
Tessa mengungkapkan, setelah selesai kegiatan penyitaan, Kusnadi justru membawa dokumen tanda terima yang masih berbentuk koreksian dan belum merupakan dokumen final. Sementara tanda terima final yang sudah ditandatangani oleh saksi dan penyidik tidak dibawa.
"Pada saat penyidik mau memberikan tanda terima yang final, saksi sudah terlanjur keluar dan mendampingi doorstop HK dengan jurnalis. Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi," ujarnya.
Baca Juga: KPK Sita Pajero Syahrul Yasin Limpo yang Disembunyikan di Tanah Kosong di Makassar, Sulawesi Selatan
Kemudian, kata Tessa, sesuai dengan aturan, setiap penyitaan akan dilaporkan ke Dewas KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban, dan hal tersebut sudah dilakukan oleh penyidik KPK.
"Pada tanggal 19 Juni 2024 selain dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, juga diserahkan tanda terima final, yang salah dibawa oleh saksi Kusnadi dan yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud," kata Tessa.
Tim penasihat hukum Kusnadi pada Kamis sore mendatangi Dewas KPK untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses hukum terhadap kliennya oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Roadshow Bus KPK untuk Kampanye Antikorupsi Kunjungi Tiga Wilayah di Banten
Anggota tim penasihat hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, mengatakan penyitaan terhadap ponsel dan buku catatan dari Kusnadi dilakukan penyidik pada tanggal 10 April 2024.