Nasional
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Suap dengan Tersangka Harun Masiku
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Senin, 10 Juni 2024 10:45 WIB
Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.
Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok. ***
Sumber: Antara