DECEMBER 9, 2022
Internasional

Negara D-8 Desakkan Gencatan Senjata Segera dan Hentikan Agresi Israel Pada Warga Palestina di Gaza

image
Masyarakat di Tel Aviv, Israel, berunjuk rasa pada 18 Mei 2024 untuk menyerukan gencatan senjata segera di Gaza serta pembebasan sandera. ANTARA/Xinhua/Chen Junqing/aa.

ORBITINDONESIA.COM - Dewan menteri negara-negara Kelompok Negara Berkembang D-8 pada Sabtu, 8 Juni 2024, menyerukan gencatan senjata "segera, permanen, dan tanpa syarat" serta penghentian agresi Israel terhadap Palestina di Gaza.

Deklarasi bersama yang dikeluarkan D-8 itu juga mendesak semua negara untuk memastikan Israel mematuhi langkah-langkah sementara yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ).

Negara-negara D-8 "menegaskan dukungan... tak tergoyahkan...  bagi perjuangan rakyat Palestina untuk mewujudkan hak-hak mereka yang tidak dapat dicabut, keanggotaan penuh Palestina di PBB, dan semua resolusi menyangkut perjuangan Palestina di forum-forum internasional," menurut deklarasi. 

Baca Juga: Diskusi Satupena, Satrio Arismunandar: Tragedi di Gaza Mungkin Justru Mempercepat Berdirinya Negara Palestina

Pernyataan itu menegaskan kembali semua resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta organisasi-organisasi internasional lain terkait Palestina, kejahatan pasukan Israel, hak rakyat Palestina atas kebebasan, dan kemerdekaan di seluruh wilayah yang diduduki sejak 1967.

"Dengan menggarisbawahi pentingnya perjuangan Palestina, dan kami, dengan semua kapasitas dan kemampuan kami, mendukung rakyat Palestina dalam perjuangan sah mereka untuk membebaskan semua wilayah mereka yang diduduki," menurut pernyataan itu.

"... dan untuk memenuhi semua hak mereka yang tidak dapat dicabut, serta untuk hidup dalam negara yang merdeka, berdaulat dan berdampingan, sesuai dengan garis-garis besar yang ditetapkan pada 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," bunyi pernyataan itu. 

Baca Juga: Diskusi Satupena, Nasir Tamara: Yang Terjadi di Gaza Bukan Perang, Tetapi Pembantaian Warga Palestina

Pernyataan itu juga menyebutkan penegasan negara-negara tersebut "bahwa perdamaian yang adil, abadi dan menyeluruh adalah satu-satunya jalan untuk menjamin keamanan dan stabilitas bagi seluruh rakyat di kawasan itu."

"Dan untuk melindungi mereka dari lingkaran aksi kekerasan dan perang.. .itu tidak dapat dicapai tanpa penghentian pendudukan oleh Israel serta penyelesaian masalah Palestina berdasarkan solusi dua-negara."

"Kami mengutuk sekeras-kerasnya agresi brutal dan tidak manusiawi Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza serta di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur," pernyataan itu menyebutkan. 

Baca Juga: Ahmad Nuri: Gaza Sekarang adalah Indonesia Pada Masa Perang Kemerdekaan

Pernyataan tersebut juga mendesak semua negara, terutama mengingat "genosida yang sedang berlangsung" serta pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan norma-norma kemanusiaan, untuk menekan dan  menghentikan kejahatan yang dilakukan pasukan Israel terhadap warga sipil Palestina. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait