Nasional
Presiden Jokowi: Izin Tambang untuk Ormas Punya Syarat Ketat, Diberikan Pada Badan Usaha atau Koperasi
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 05 Juni 2024 12:08 WIB

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Kalimantan Timur, Rabu, 5 Juni 2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara. ***
Sumber: Antara