DECEMBER 9, 2022
Nasional

Presiden Jokowi: Izin Tambang untuk Ormas Punya Syarat Ketat, Diberikan Pada Badan Usaha atau Koperasi

image
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Kalimantan Timur, Rabu, 5 Juni 2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara. ***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait