Nasional
Presiden Jokowi: Izin Tambang untuk Ormas Punya Syarat Ketat, Diberikan Pada Badan Usaha atau Koperasi
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 05 Juni 2024 12:08 WIB
PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara. ***
Sumber: Antara