Masyarakat yang Hendak Mengurus SIM Kini Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 02 September 2022 11:13 WIB
Layanan BPJS Kesehatan ini sudah tersedia di Satpas Prototype Polres Purwakarta.
Firman langsung mengecek layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype. Firman mengatakan, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakehalder ke depan.
Baca Juga: Puisi Esai Denny JA: Benda Pusaka yang Berdarah
“Kami langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kami kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, dalam Inpres No. 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis inpres tersebut.***