Masyarakat yang Hendak Mengurus SIM Kini Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 02 September 2022 11:13 WIB
ORBITINDONESIA - Masyarakat yang akan mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) wajib memiliki kepesertaan di BPJS Kesehatan.
Syarat mengurus SIM wajib punya BPJS Kesehatan tersebut tertuang di dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam aturan yang diteken pada awal 2022 ini, Presiden menginstruksikan bahwa masyarakat yang hendak mengurus SIM dan STNK harus terdaftar dalam BPJS Kesehatan.
Untuk itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.
Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan yang jadi syarat mengurus SIM dan STNK.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas akan mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.
Baca Juga: KNKT Pastikan Truk Kontainer Penyebab Kecelakaan Maut di Bekasi Layak Jalan
“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” kata Firman dikutip dari NTMC Polri.