DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Masyarakat yang Hendak Mengurus SIM Kini Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

image
Masyarakat yang mengurus SIM wajib punya BPJS Kesehatan.

ORBITINDONESIA - Masyarakat yang akan mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) wajib memiliki kepesertaan di BPJS Kesehatan.

Syarat mengurus SIM wajib punya BPJS Kesehatan tersebut tertuang di dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam aturan yang diteken pada awal 2022 ini, Presiden menginstruksikan bahwa masyarakat yang hendak mengurus SIM dan STNK harus terdaftar dalam BPJS Kesehatan.

Baca Juga: KNKT Ungkap Penyebab Sopir Truk Kontainer Gagal Rem dalam Kecelakaan Maut di Bekasi, Ternyata Karena Ini

Untuk itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan yang jadi syarat mengurus SIM dan STNK.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas akan mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.

Baca Juga: KNKT Pastikan Truk Kontainer Penyebab Kecelakaan Maut di Bekasi Layak Jalan

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” kata Firman dikutip dari NTMC Polri.

Layanan BPJS Kesehatan ini sudah tersedia di Satpas Prototype Polres Purwakarta.

Firman langsung mengecek layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype. Firman mengatakan, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakehalder ke depan.

Baca Juga: Puisi Esai Denny JA: Benda Pusaka yang Berdarah

“Kami langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kami kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” ujarnya.

Sementara itu, dalam Inpres No. 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis inpres tersebut.***

Berita Terkait