DECEMBER 9, 2022
Kolom

Henry Subiakto: Starlink Berbahaya Bagi Indonesia?

image
Prof Henry Subiakto (Foto: Antara)

Ini bahayanya. Perusahaan Elon Musk itu bukan hanya trafik dan kontennya di luar jangkauan yuridiksi, kedaulatan digital dan kewenangan hukum nasional Indonesia, tapi juga fungsinya bisa dimanfaatkan mereka yang ingin melawan kedaulatan negara atau yang mengancam keamanan nasional.

Perusahaan Starlink sebagai perusahaan AS itu dilindungi oleh UU AS yang bernama US Cloud Act 2018. Menurut UU tersebut, data yang mereka kumpulkan atau berada di perusahaan AS tidak boleh diakses negara lain (termasuk Indonesia), tapi harus terbuka pada Pemerintah dan penegak hukum AS. Persoalannya Starlink apakah lebih nurut pada hukum di Indonesia, atau tunduk pada hukum Amerika Serikat? Ini harus jelas.

Kalau mereka melayani Papua atau daerah konfik lain maka datanya bisa diakses intelejen dan pemerintah AS untuk kepentingan politiknya. Sebaliknya data itu tidak bisa diakses oleh pemerintah Indonesia. Di situlah kenapa Starlink ini dapat membahayakan keutuhan NKRI, saat melayani wilayah gunung-gunungv dan pedalaman Papua lalu dipakai untuk kepentingan pemberontakan.

Baca Juga: Ramalan Nostradamus tentang Misi Pergi ke Mars dan Elon Musk

Seperti yang terjadi sekarang di Ukraina. Teknologi komunikasi yang dipakai tentara Ukraina melawan Rusia adalah Starlink. Rusia kewalahan karena seluruh pergerakan pasukannya bisa terpantau tentara Ukraina.

Lalu apa yang terjadi kalau OPM atau KKB dan sel-sel pendukungnya juga pakai fasilitas Starlink? Terlebih kalau gerakan separatis mereka didukung asing, siapa yang tanggung jawab jika mereka menjadi makin besar dan canggih hingga mampu melawan TNI/Polri atau kekuatan negara?

Mohon dipikirkan lagi bagi mereka yang mendukung masuknya Starlink di Indonesia. Bagi rakyat kecil tahunya hanya internet murah dan sampai pelosok-pelosok, pasti didukung.

Baca Juga: Elon Musk: Ada Penyalahgunaan Hukum di Tengah Konflik tentang Sensor dan Disinformasi di Brasil

Tapi bagaimana konsekuensinya, itu yang harus dipikirkan. Agak mending kalau Elon Musk dan perusahaannya bersedia setuju dan komit tunduk pada UU yg berlaku di Indonesia. Lalu wilayah layanan tidak boleh untuk wilayah rawan misal Papua? Apakah mereka mau? Silahkan ditanyakan. #

*Prof.Dr.Drs Henri Subiakto, SH, MA Lahir di Yogyakarta 29 Maret 1962 Merupakan Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga sejak 2015. Alumni Program Doktor Ilmu Sosial Unair (2010). IBT (Telecommunication) Policy Program in Information and Communication University (ICU), Daejon Republic of Korea (2008), International Fellow, on Short Course of Advance Research for Communication, di Edith Cowan University, Perth Australia (2006), Curricullum on Journalism awarded by US Department of State (2003), Alumni PAI London UK (2000). Alumni Pascasarjana Komunikasi UI (1996). Alumni Fakultas Hukum UII (1987). Alumni Jurusan Komunikasi Fisipol UGM (1987). pada tahun 2013 sempat menjadi Komisaris PT Metra Digital (Telkom Group), Tahun 2007 menjadi Komisaris utama (Ketua Dewas) Perum LKBN. dan Menjadi Staf Ahli kementerian Komunikasi dan Informatika RI sejak 2007. ***

Halaman:
1
2
Sumber: WhatsApp grup Forum Alumni UI

Berita Terkait