Denny JA: RUU KUHP akan Dicatat Dunia Melanggar Hak Asasi Manusia?
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 11 Juli 2022 07:30 WIB
Baca Juga: Bila Danarto Chatting dengan Jibril
Walau di RUU KUHP ini dimasukkan kepada delik aduan, sebanyak 33 persen remaja Indonesia potensial bisa dipenjara. Betapa penuhnya penjara Indonesia kelak.
Seorang pengacara menyatakan anggota DPR yang mengesahkan RUU ini akan terkena senjata makan tuan. Praktik consensual sex between adults di luar penikahan juga dianggap hal yang umum terjadi di kalangan politikus dan pengacara. (3)
Akan bertambah penuh lagi penjara di Indonesia jika RUU ini disahkan.
Penggemar sepakbola Indonesia sudah pula mengenal kehidupan bintang sepak bola dunia Lionel MessI. Betapa Lionel Messi menikah pertama kali disaksikan oleh anak- anaknya sendiri. (4)
Baca Juga: Shinzo Abe Ternyata Pernah Usulkan Penempatan Senjata Nuklir AS di Jepang
Sebelum menikah, mereka sudah melahirkan dua anak. Alias dua anak ini lahir di luar pernikahan. Jika di sana consensual sex dikriminalisasi, Messi tak akan main bola, tapi masuk penjara.
Kumpul kebo, hidup bersama dua orang dewasa yang memilih tidak menikah, itu pilihan hak asasi warga negara. Tentu saja itu berdosa bagi banyak agama. Tapi tak semua yang berdosa adalah kriminal. Itu pilihan moral warga negara.
Semua tindakan yang diakui sebagai bagian hak asasi manusia oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), yang mana Indonesia juga anggota PBB, bukan wilayah hukum kriminal. Prinsip ini basis negara modern yang harus menjadi rujukan politikus dan pemimpin nasional.
Di tahun 2019, RUU KUHP ini pernah juga didemonstrasi. Pasal tentang consensual sex memang sudah direvisi, namun tetap dijadikan tindakan kriminal, delik aduan pada RUU KUHP yang baru.