DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Denny JA: RUU KUHP akan Dicatat Dunia Melanggar Hak Asasi Manusia?

image
Dunia akan Mencatat Bahwa RUU KUHP Melanggar Hak Asas Manusia?

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalah Head to Head dengan Vietnam dan Thailand, Indonesia Gagal Tembus Semifinal

Jika untuk hal paling penting saja kita tak ada masalah, tidak dikriminalkan, mengapa perbedaan paham soal sexuality dikriminalkan?

Consensual sex between adults, hubungan seks orang dewasa atas dasar suka sama suka, walau tak terikat pernikahan, itu adalah bagian dari hak asasi, pilihan gaya hidup.

Tentu saja tindakan itu berdosa menurut banyak agama. Persepsi ini harus juga dihormati. Tapi yang berdosa itu tak semuanya juga yang kriminal.

Makan babi juga berdosa menurut agama Islam. Tidak shalat juga berdosa menurut orang Islam. Tak ke gereja juga berdosa menurut orang Kristen. Toh negara tak bisa mengkriminalkan orang yang makan babi, tidak mengkriminalkan yang tak shalat,  dan tidak mengkriminalkan yang tak ke gereja.

Baca Juga: Bila Danarto Chatting dengan Jibril

Bagaimana jika ada konflik suami dan istri yang berselingkuh? Dari perspektif Right to Sexuality, itu  adalah masalah moral, bukan tindakan kriminal.

Para pembuat undang-undang harus menyadari. Bahwa sekarang ini kita hidup di era global yang menghargai Right to Privacy. 

Individu harus dibolehkan memilih gaya hidupnya sendiri, sejauh mereka tidak melakukan kekerasan dan pemaksaan. Negara harus melindungi warga negaranya secara setara. Termasuk melindungi warga negaranya yang percaya hak asasi manusia, yang percaya Right to Sexuality, yang percaya consensual sex between adults.

Lihatlah data berikut. Sebuah riset menunjukkan data 33 persen remaja di Indonesia sebelum menikah sudah melakukan hubungan seksual. (2)

Halaman:

Berita Terkait