Nasional

Pukul 13.00 Siang Ini, Gibran Akan Penuhi Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat

image
Arsip foto - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga saat hari bebas dari kendaraan bermotor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jakarta, Minggu (3/12/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa)

ORBITINDONESIA.COM - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu siang, untuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2024.

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo - Gibran, Aminuddin Ma’ruf, menyampaikan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo itu akan hadir ke Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat, pukul 13.00 WIB.

"Mas Gibran hari ini akan hadir ke Bawaslu Jakpus, jam 13.00," kata Aminuddin saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024.

Gibran akan memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye saat hari bebas dari kendaraan bermotor (CFD) di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI), pada tanggal 3 Desember 2023.

Sebelumnya, Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa malam, mengatakan sebenarnya surat pemanggilan kedua dari Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak memenuhi kelayakan pemanggilan.

Menurut Habiburokhman, surat tersebut baru dikirim pada Selasa, 2 Januari 2024, pukul 17.35 WIB, atau kurang dari 1x24 jam sebelum pemeriksaan pada Rabu, 3 Januari 2024.

"Kami berkoordinasi dengan Mas Gibran, sampai saat ini beliau bersikeras untuk hadir besok (Rabu)," kata Habiburokhman.

Gibran membagikan susu ke sejumlah anak-anak dan masyarakat yang berolahraga di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta, pada 3 Desember 2023.

Aksi bagi-bagi susu itu, menurut Gibran, hanya sebatas menyapa dan bertemu warga. Gibran mengatakan tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang dan tidak ada pula ajakan untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 2 saat membagikan susu tersebut.

Kawasan CFD merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Ketentuan itu mengatur bahwa kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik; kegiatan bersifat suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.***

Sumber: Antara

Berita Terkait