Kementerian ATR/BPN Telah Terbitkan 38.194 Sertifikat Tanah Elektronik Hingga April 2024
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 01 Mei 2024 03:46 WIB

"Ini adalah redistribusi tanah yang paling besar di seluruh Indonesia, di Banyuwangi ini," kata Presiden Jokowi dalam pidato sambutannya.
Kepala Negara mengatakan, lahan yang telah bersertifikat kepemilikan itu ada yang berupa eks lahan hutan hingga lahan hak guna usaha (HGU) yang sejak 1938 belum pernah terurus pengajuan sertifikatnya.
"Kalau seseorang punya lahan, tapi nggak punya sertifikat, kalau terjadi sengketa, kalah, panjenengan (Anda, Red) pasti kalah, nggak pegang sertifikat, mau apa?" katanya.
Baca Juga: Peringati Hari Tani Nasional Bertajuk Reforma Agraria Menuju Negara Sejahtera, Ini Alasannya
Dikatakan Presiden, sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan. Dokumen ini juga menjadi dasar untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.
"Ini penting, karena yang terjadi 10 tahun saya menjadi presiden, kalau ke daerah, masuk ke desa, masuk ke kampung, isinya hanya sengketa tanah, urusan sengketa tanah, urusan konflik tanah. Karena apa? Panjenengan mboten (Anda tidak) pegang yang namanya sertifikat," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Presiden memperkenalkan perbedaan fisik sertifikat elektronik yang hanya selembar kertas, tidak setebal sertifikat tanah konvensional.
Dalam lembar sertifikat tanah elektronik, kata Jokowi, ditulis keterangan bidang tanah, pemegang hak, dan alamat pemegang hak.
Dalam penyerahan sertifikat tanah di Banyuwangi, Presiden Jokowi juga didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. ***