Entang Sastraatmadja: Petani Perlu Dibela, Jangan Ditindas
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 19 Maret 2024 02:41 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Judul tulisan kali ini,memang terkesan agak bombastis. Petani Perlu Dibela, Jangan Ditindas. Salah satu pertimbangan memilih judul seperti ini, karena sekarang ini, yang namanya petani, khususnya petani berlahan sempit, tampak semakin terdesak dan terpinggirkan dari panggung utama pembangunan.
Petani bangkit mengubah nasib, lebih mengedepan sebagai jargon. Secara regulasi, bahkan setingkat Undang Undang, Pemerintah telah melahirkan UU No.19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Semangat dilahirkannya UU tersebut lebih dilandasi oleh perlunya "pembelaan" terhadap petani, seandainya ada pihak-pihak tertentu, yang ingin memarginalkan kehidupan para petani.
Baca Juga: Kepala Wilayah Bulog Ahmad Mustari: Baru 24 Persen Beras Bantuan Pangan Tersalurkan di Tanah Papua
Sayangnya, UU ini masih tertulis indah di atas kertas. Dalam kenyataannya, belum terterapkan dengan baik. Sebagai contoh, naiknya harga gabah yang mampu menembus angka Rp.7.000 per kg, cukup menarik untuk diselami lebih dalam. Jarang-jarang harga gabah melesat jauh di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang mematok angka Rp.5.000 per kg.
Akibatnya wajar, bila para petani padi pun terlihat sangat sumringah. Secara sadar, petani mengaku bahwa jerih payah dan kerja keras yang mereka lakukan sekitar 3 bulan lebih ini, dinilai dengan harga cukup wajar.
Rasa senang semacam ini, secara spontan disampaikan langsung para petani padi kepada Presiden Jokowi yang saat itu tengah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Subang dan Indramayu.
Baca Juga: Untuk Stabilkan Harga, Bulog Karawang Sebar Beras SPHP Hingga Menjelang Lebaran 2024
Namun begitu, di sisi lain, ada juga pihak-pihak tertentu yang merasa tidak senang dengan kenaikan harga gabah ini. Kita sendiri, tidak tahu persis, mengapa masih ada orang yang menginginkan harga gabah murah? Atau bisa juga pertanyaannya diubah menjadi: "kok bisa, hari gini masih ada orang yang ingin memupus keriangan para petani?"
Bagi petani, naiknya harga gabah hingga menembus angka Rp.7.000 per kg, hal ini merupakan berkah kehidupan yang patut disyukuri.
Petani mengerti betul, kenaikan harga gabah lebih dari 40 persen atas HPP yang ditetapkan Pemerintah, juga dipacu oleh kenaikan harga beras yang melejit dengan cepat. Rumus dasarnya, harga beras dua kali lebih tinggi dari harga gabah.
Baca Juga: Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan Jamin Stok Beras Aman Hingga Lebaran 2024
Catatan kritisnya adalah mengapa harga beras melesat jauh diatas HPP dan Harga Eceran Tertinggi (HET) seperti yang ditentukan Pemerintah? Benarkah El Nino yang jadi penyebab terjadinya penurunan produksi beras, sehingga Pemerintah seperti yang tak berdaya menghadapinya? Hebatnya lagi, naiknya harga beras langsung diikuti oleh naiknya harga gabah.