Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Deteksi Pergerakan Massa yang Menolak Hasil Pemilu 2024
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Jumat, 15 Maret 2024 13:46 WIB
Dia menjelaskan, KPU juga memantau proses rekapitulasi yang berada di tingkat kecamatan hingga provinsi. Kendati demikian, menurutnya, proses penghitungannya sudah mau selesai.
"Kami juga pantau yang ada di bawah ya, di tingkat provinsi yang sedang berlangsung. Tapi relatif sekarang sudah selesai bagian akhir," ujarnya.
Berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu, 9 Maret 2024 hingga 13 Maret 2024, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada delapan belas provinsi di tingkat nasional; yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Tentang Pemilu Curang, Efek Bansos, Sampai Hak Angket, Inilah Analisis Denny JA
Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini menyisakan 19 provinsi lagi dari 38 provinsi yang sudah selesai dihitung. Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.
Mellaz menjelaskan apabila rekapitulasi penghitungan perolehan suara sudah selesai pada tingkat provinsi, biasanya mereka akan memberi jeda satu sampai dua hari untuk menyiapkan beberapa hal sebelum akhirnya bergeser menuju KPU RI.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota, dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Baca Juga: Imam Budi Hartono: PKS Depok Raih 13 Kursi di DPRD Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Kemudian pada pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Baca Juga: Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu DPD ke Bawaslu
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh. ***