Polres Metro Jakarta Barat Gulung Jaringan Narkoba Malaysia dan Indonesia, 110 Kilogram Sabu Diamankan
- Penulis : Krista Riyanto
- Rabu, 06 Maret 2024 14:23 WIB
Polisi kembali bergerak ke gudang penyimpanan narkotika tersebut hingga kembali menangkap dua tersangka MR dan MT berikut 100 kilogram sabu.
"Barang bukti enam boks kontainer plastik warna merah berisi 100 paket sabu berat bruto 100.000 gram atau 100 kilogram," ujar Syahduddi.
Dengan demikian, kata Syahduddi, total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita yakni 110 kilogram.
Baca Juga: Lima Penjahat Jalanan Ini Konsumsi Narkoba Dulu Sebelum Membegal di Kawaan Tamansari Jakarta Barat
Dari hasil interogasi tersangka MT, polisi kembali menangkap satu tersangka berinisial ML. Ia bertugas melakukan transaksi atau pembayaran narkotika sabu tersebut.
“ML ditangkap di warung kopi kawasan Ciracas, Jakarta Timur," kata Syahduddi.
Syahduddi melanjutkan, dari kelanjutan penyidikan terhadap tersangka MT, diketahui bahwa yang melakukan transaksi pembayaran narkotika jenis sabu miliknya adalah tersangka ML.
Anggota sindikat narkoba ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahum 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. ***