DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Lima Penjahat Jalanan Ini Konsumsi Narkoba Dulu Sebelum Membegal di Kawaan Tamansari Jakarta Barat

image
Jumpa pers penangkapan lima pembegal di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Selasa 4 Maret 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Kepolisian menangkap lima pelaku pembegalan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, yang mengonsumsi narkoba jenis sabu sebelum membegal.

Menurut Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda, lima pelaku K, SL, A, R bertindak selaku eksekutor, sedangkan J selaku joki.

"Pelaku sebelumnya janjian untuk ketemu di suatu tempat atau tempat biasa mereka berkumpul. Mereka patungan untuk membeli narkotika jenis sabu," kata Adhi dalam jumpa pers di Jakarta pada Senin 4 Maret 2024.

Baca Juga: Eks Suami dari Salah Seorang Artis Dilaporkan ke Kepolisian Setelah Menembak Seseorang di Jatinegara

Usai mengonsumsi narkoba, kata Adhi, pelaku kemudian berboncengan sepeda motor. Satu sebagai joki yang mengendarai, satu pelaku lainnya menjadi eksekutor.

Mereka berkeliling di wilayah Tamansari, di atas jam 01.00 malam untuk mencari korban, ujar Adhi.

Ada empat korban kejahatan mereka. Korbannya ialah H (WNI), C (WNI), G (WNA), dan M (WNA).

Baca Juga: Gathan Saleh Diduga Pelaku Penembakan di Jatinegara Diringkus Polisi

Korban H, M dan G mengalami luka sobek setelah telepon selulernya dirampas pelaku, kata Adhi.

Adapun pembegalan terjadi pada waktu yang berbeda. Laporan korban pertama masuk ke Polek Tambora pada 12 Desember 2023, kedua 31 Desember 2023, ketiga 31 Januari 2024 dan terakhir pada 28 Februari 2024.

Salah satu pembegalan, kata Adhi, terjadi pada Rabu (31/1) di Jalan Mangga Dua Raya, RT/RW 03/04 Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Baca Juga: Polisi: Gathan Saleh, Diduga Pelaku Penembakan Diringkus di Bogor Jawa Barat

Pelaku begal  itu membawa senjata tajam berupa celurit untuk berjaga-jaga bila ada korban yang melawan.

"Apabila korban melawan, mereka tidak segan-segan melukai korban," katanya.

Adapun sasaran pelaku adalah korban anak muda yang suka "nongkrong" di pinggir jalan dan sepi.

Baca Juga: Polisi: Gathan Saleh Positif Konsumsi Narkoba

Usai menggasak telepon seluler korban, pelaku kemudian menjualnya dan hasilnya kembali digunakan untuk membeli sabu.

"Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari, membayar kontrakan dan untuk membeli narkotika.”

Pelaku diancam Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman penjara maksimal adalah 12 tahun penjara. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait