Polres Metro Jakarta Barat Gulung Jaringan Narkoba Malaysia dan Indonesia, 110 Kilogram Sabu Diamankan
- Penulis : Krista Riyanto
- Rabu, 06 Maret 2024 14:23 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggulung sindikat pengedar narkoba Malaysia-Indonesia dengan barang bukti seratusan kilogram sabu.
Dari jaringan tujuh tersangka berinisial SD (44 tahun), AN (42 tahun), MR (42 tahun), MT (42 tahun), ML (29 tahun), WP (24 tahun), dan RD (24 tahun), kepolisian menyita 110 kilogram sabu.
Menurut Wakapolda Metro Jaya Brigjen Polisi Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 6 Maret 2024, jaringan ini mengedarkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia (Aceh, Medan, dan Jakarta).
Baca Juga: Lima Penjahat Jalanan Ini Konsumsi Narkoba Dulu Sebelum Membegal di Kawaan Tamansari Jakarta Barat
Suyudi mengatakan sabu asal Malaysia itu masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan transit dulu di beberapa tempat.
Ia menuturkan, pengungkapan sindikar narkoba ini dimulai Oktober 2023 di Bandar Udara Soekarno-Hatta dengan satu kilogram sabu yang disita.
Dari penangkapan ini, kemudian bulan November sampai Desember 2023, dan Januari 2024 ditangkaplah tujuh anggota sindikatnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pengungkapan tersebut bermula ketika petugas menangkap WP dan RD di kawasan Palmerah, Jakarta Barat dengan barang bukti lima kilogram sabu.
Dari mereka, diperoleh informasi bahwa akan berlangsung transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara.
Kemudian, kata Syahduddi, kepolsian bergerak ke lokasi untuk menyelidikinya. Hasilnya, kepolisian menangkap dua anggota sindikat AN dan SD dengan lima kilogram sabu.
Dari mereka, didapat informasi ada gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang Taman Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selatan, Kota Medan, Sumatra Utara, kata Syahduddi.
Polisi kembali bergerak ke gudang penyimpanan narkotika tersebut hingga kembali menangkap dua tersangka MR dan MT berikut 100 kilogram sabu.
"Barang bukti enam boks kontainer plastik warna merah berisi 100 paket sabu berat bruto 100.000 gram atau 100 kilogram," ujar Syahduddi.
Dengan demikian, kata Syahduddi, total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita yakni 110 kilogram.
Dari hasil interogasi tersangka MT, polisi kembali menangkap satu tersangka berinisial ML. Ia bertugas melakukan transaksi atau pembayaran narkotika sabu tersebut.
“ML ditangkap di warung kopi kawasan Ciracas, Jakarta Timur," kata Syahduddi.
Syahduddi melanjutkan, dari kelanjutan penyidikan terhadap tersangka MT, diketahui bahwa yang melakukan transaksi pembayaran narkotika jenis sabu miliknya adalah tersangka ML.
Anggota sindikat narkoba ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahum 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. ***