Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan 137 Kilogram Ganja dari Sindikat Sumatra Jawa
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 28 Juli 2022 13:01 WIB
ORBITINDONESIA – Kepolisian Metro Jakarta Barat memusnahkan 137 klogram ganja sebagai barang bukti penangkapan dari sindikat Sumatra-Jawa.
Dalam siaran pers yang diterima ORBTINDONESIA, Kamis 28 Juli 2022, pemusnahan ganja itu menggunakan incinerator yang bersuhu tinggi.
Pemusnahan ganja ini disampaikan oleh Kombes Endra Zulpan, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya bersama Kombes Pol Pasma Royce pada jumpa pers.
Baca Juga: Kopda Muslimin, Buronan Kasus Tembak Istri Tewas di Rumah Orangtua, Akibat Diracun?
Ganja sebanyak itu adalah hasil pengungkapan kepolisian dari sindikat narkotika yang bergerak antara Sumatra-Jawa pada 25 Juni 2022 di jalan trans Sumatera Bukittinggi, Sumatra Barat dan Padang Sidempuan, Mandailing Natal, Sumatra Utara.
Sindikat yang ditangkap kepolisian adalah RN (28 tahun) selaku kurir, FA (25 tahun) juga selak kurir.
Dari tangan dua kurir ini, kepolisian menyita lima karung berisi 133 paket narkotika jenis ganja kering siap edar seberat 137 Kilogram, satu telepon seluler, dan satu mobil.
Dalam operasinya, dua pelaku tadi menjalankan perintah dari seorang laki-laki, TA yang sekarang buron.
Baca Juga: PSS Sleman Siap Lahir Batin Melawan RANS Nusantara FC, Suporter: Kalahkan Raffi Ahmad
Pelaku diperintah oleh TA untuk mengambil barang berupa narkotika jenis ganja dengan menggunakan mobil. Ganja tersebut akan mereka kirim ke Kota Padang dan Jakarta untuk diedarkan.
Kepada pelaku, kepolisian menjerat mereka menggunakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar. ***