Orbit Indonesia
Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan 137 Kilogram Ganja dari Sindikat Sumatra Jawa
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 28 Juli 2022 13:01 WIB
Pelaku diperintah oleh TA untuk mengambil barang berupa narkotika jenis ganja dengan menggunakan mobil. Ganja tersebut akan mereka kirim ke Kota Padang dan Jakarta untuk diedarkan.
Kepada pelaku, kepolisian menjerat mereka menggunakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar. ***