DECEMBER 9, 2022
Internasional

Nikaragua Adukan Jerman ke Mahkamah Internasional Karena Dituding Memfasilitasi Genosida oleh Israel di Gaza

image
Arsip Foto - Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda, yang menjadi tempat Mahkamah Internasional atau ICJ berada, Jumat, 26 Agustus 2005. ANTARA/UN Photo/ICJ/Jeroen Bouman/am.

Badan kehakiman PBB itu kemudian mengeluarkan perintah sementara terhadap pemerintah Israel untuk berhenti melakukan genosida.

Israel juga diperintahkan mengambil langkah-langkah yang menjamin para warga sipil di Gaza dapat menerima bantuan kemanusiaan. ***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait