DECEMBER 9, 2022
Nasional

Ingin Mengecek Hasil Pemilu 2024? Klik Web KPU di infopemilu.kpu.go.id

image
Tangkap layar infopemilu.kpu.go.id. ANTARA/Kliwon

Serangan DDoS, menurut dosen pascasarjana pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) Pratama Persadha, memiliki jangkauan yang luas, bahkan menargetkan semua jenis industri dan perusahaan dengan semua ukuran di seluruh dunia, seperti permainan, e-niaga, dan telekomunikasi.

Serangan DDoS merupakan beberapa ancaman siber yang paling umum. Namun, dapat berpotensi membahayakan bisnis, keamanan daring (online), penjualan, dan reputasi pengguna.

Serangan ini sering pula untuk menyerang sistem pemilu karena dampaknya yang dapat mengganggu jalannya proses pemilu secara signifikan.

Baca Juga: KPU RI: Puluhan Pemantau Pemilu Asing akan Datangi TPS Pada Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024

Bisa jadi serangan tersebut merupakan bagian dari upaya menimbulkan keraguan integritas hasil pemilu dengan menyebabkan gangguan pada sistem pelaporan atau penghitungan suara.

Selain itu, serangan DDoS yang sukses dapat mengganggu proses pemilu secara keseluruhan, menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan dan integritas sistem pemilu serta dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokratis dan melemahkan legitimasi pemerintah yang terpilih.

Tip atasi serangan

Baca Juga: Tak Sesuai Jadwal KPU, Bawaslu Surabaya Sempat Hentikan Konser Relawan Prabowo-Gibran

Setelah publik bisa mengakses kembali web KPU, pakar keamanan siber Pratama Persadha memberi saran (tip) bagaimana cara mengatasi serangan DDoS agar situs utama lembaga penyelenggara pemilu ini tidak mendapat serangan lagi dari peretas.

Ada beberapa langkah menanggulangi serangan DDoS, antara lain, meningkatkan kapasitas infrastruktur jaringan untuk menangani lalu lintas yang tinggi dan mengantisipasi serangan siber tersebut yang menyebabkan website down.

Langkah berikutnya menggunakan layanan content delivery network (CDN) atau jaringan pengiriman konten untuk mendistribusikan beban lalu lintas dan mengurangi dampak serangan.

Baca Juga: Rosan Roeslani: Putusan DKPP Terkait Pelanggaran KPU Tidak Penting Bagi Pasangan Calon Prabowo-Gibran.

Bisa pula menggunakan firewall (tembok pelindung) yang kuat untuk memfilter lalu lintas masuk dan keluar, memblokir lalu lintas yang mencurigakan atau berasal dari sumber yang tidak dikenal.

Halaman:
Sumber: Antara

Berita Terkait