Rosan Roeslani: Putusan DKPP Terkait Pelanggaran KPU Tidak Penting Bagi Pasangan Calon Prabowo-Gibran.
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Senin, 05 Februari 2024 16:00 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Ketua TKN (Tim Kampanye Nasional) Rosan Roeslani mengatakan, keputusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) tidak penting bagi pasangan calon Prabowo-Gibran.
Keputusan DKPP yang dimaksud Rosan Roeslani adalah keputusan terkait pelanggaran, yang dilakukan jajaran komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum).
"Ya bagi kami yang penting tidak memengaruhi pencalonan atau tidak memengaruhi pencapresan atau pencawapresan ya," kata Rosan Roeslani, saat ditemui di hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024.
Menurut dia, saat ini proses pencalonan sudah berlangsung dan tidak dapat diganggu gugat. Pihaknya juga merasa telah memenuhi segala persyaratan yang harus dipenuhi Prabowo-Gibran untuk maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
Lebih lanjut, dia mengaku putusan DKPP ini tidak akan mengganggu elektabilitas Prabowo-Gibran yang saat ini dia klaim mengungguli dua pasangan calon lain.
"Saya yakin (elektabilitas) tidak berpengaruh sama sekali karena ini kan proses yang sudah berjalan ya selama kampanye," ucap dia.
Baca Juga: KPU RI: Puluhan Pemantau Pemilu Asing akan Datangi TPS Pada Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024
Sebelumnya, DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Baca Juga: Tak Sesuai Jadwal KPU, Bawaslu Surabaya Sempat Hentikan Konser Relawan Prabowo-Gibran
Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). ***