DECEMBER 9, 2022
Nasional

Ditjen Imigrasi: Pembayaran eVisa Bisa Pakai Kartu Kredit dan Debit, Pramella Yunidar: Seperti Berbelanja Online

image
Ilustrasi pembayaran eVisa Indonesia secara online, baik melalui debit, kredit, sampai kode tagihan (billing). (ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham)

Pembayaran kode tagihan dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, sampai e-commerce yang menyediakan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

"Setelah eVisa dibayarkan maka akan masuk tahap proses penerbitan," katanya.

Untuk Electronic Visa on Arrival (eVoA), Pramella menjelaskan, umumnya akan terbit dalam waktu 1x24 jam.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Khusus TPI Soekarno-Hatta Raih 3 Jenis Jusuf Adiwinata Award, Subki Miuldi: Ini Pencapaian Positif

Sedangkan untuk jenis visa lainnya akan terbit dalam empat hari sampai lima hari, dengan catatan WNA telah memenuhi semua persyaratan.

Ditjen Imigrasi mengumumkan, WNA pemegang visa kunjungan bisa memperpanjang visa dan izin tinggal mereka lewat laman resmi Imigrasi per 31 Desember 2023.

Perpanjangan visa itu berlaku untuk pemegang visa kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (C3), urusan pemerintahan (C4), kursus singkat (C9), dan kunjungan bisnis (C11).

Baca Juga: Dirjen Imigrasi Silmy Karim: Syarat Golden Visa Investor Asing di Ibu Kota Negara Diturunkan

Layanan baru itu telah diuji coba oleh Imigrasi dan mulai berlaku efektif pada 31 Desember 2023 sekaligus menandai pergantian tahun. ***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait