DECEMBER 9, 2022
Nasional

Dirjen Imigrasi Silmy Karim: Syarat Golden Visa Investor Asing di Ibu Kota Negara Diturunkan

image
Dirjen Imigrasi Silmy Karim. (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Polewali Mandar)

ORBITINDONESIA.COM - Syarat golden visa bagi investor asing, yang hendak menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diturunkan lebih ringan.

Demikian Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 2 Februari 2024.

"Diturunkan dari penanaman modal minimal 25 juta dolar AS menjadi minimal 5 juta dolar AS untuk masa tinggal selama 5 tahun,” katanya.

Baca Juga: Imigrasi Bali Mulai Memfungsikan Autogate di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai

“Untuk masa tinggal 10 tahun, diturunkan dari 50 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS," tambahnya.

Selain itu, investor perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) di perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.

Silmy Karim menjelaskan, pengajuan visa berindeks E28F itu dilakukan secara daring melalui laman web evisa.imigrasi.go.id.

Baca Juga: Imigrasi Bali Deportasi Warga Negara Amerika Serikat Sedang Mengemis di Ubud

Adapun dokumen persyaratan yang harus dilampirkan adalah paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, pasfoto, serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit 5.000.000 dolar AS (untuk masa tinggal 5 tahun) atau paling sedikit 10.000.000 dolar AS (untuk masa tinggal 10 tahun).

Pada bulan Januari 2024, kata Silmy, tercatat 62 golden visa telah diterbitkan.

Menurutnya, kemudahan golden visa bagi investor ini adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan fungsinya sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.

Baca Juga: Imigrasi Bali Deportasi dan Tangkal WNA Asal Jepang Pelaku Pencabulan Anak Masuk Indonesia

Ia berharap kebijakan tersebut dapat menggenjot jumlah investasi masuk ke IKN.

"Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," kata Silmy.

Kebijakan golden visa diluncurkan oleh pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada tanggal 30 Agustus 2023.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Khusus TPI Soekarno-Hatta Raih 3 Jenis Jusuf Adiwinata Award, Subki Miuldi: Ini Pencapaian Positif

Layanan visa jenis ini memungkinkan warga negara asing (WNA) menetap di Indonesia selama 5—10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait