Ditjen Imigrasi: Pembayaran eVisa Bisa Pakai Kartu Kredit dan Debit, Pramella Yunidar: Seperti Berbelanja Online
- Penulis : Krista Riyanto
- Kamis, 08 Februari 2024 16:45 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Pembayaran visa elektronik atau eVisa Indonesia oleh warga negara asing (WNA) bisa memakai kartu kredit dan debit.
Hal ini ditegaskan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Pramella Yunidar dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis 8 Februari 2024.
Ini mengingat laman resmi pembuatan visa sudah terintegrasi dengan sistem pembayaran secara online untuk mempermudah WNA melakukan pembayaran eVisa dari manapun, mirip seperti berbelanja daring.
"Bisa gunakan kartu debit atau kredit berlogo Visa dan Mastercard dan JCB. Tinggal ikuti saja petunjuk pembayaran pada website,” ujar Pramella dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan WNA dapat mengajukan permohonan eVisa Indonesia secara mandiri melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id.
Untuk pembayaran melalui kartu kredit, kata Pramella, WNA tidak diwajibkan memakai kartu milik pribadi.
Baca Juga: Dirjen Imigrasi Silmy Karim: Syarat Golden Visa Investor Asing di Ibu Kota Negara Diturunkan
Mereka bisa memakai kartu kredit selain miliknya, dengan memastikan batas penggunaan kartu masih tersedia.
Selain pembayaran memakai kartu kredit dan kartu debit, pembayaran eVisa Indonesia juga bisa dikerjakan melalui kode tagihan (billing).
Untuk metode pembayaran tersebut, WNA memerlukan bantuan warga negara Indonesia (WNI) selaku penjamin atau penanggung jawab.
Baca Juga: Imigrasi Jakarta Utara Perketat Pengawasan Orang Asing Melalui Razia
Perlunya bantuan WNI karena pembayaran kode tagihan memakai mata uang rupiah dan difasilitasi oleh bank yang ada di Indonesia.
Pembayaran kode tagihan dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, sampai e-commerce yang menyediakan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
"Setelah eVisa dibayarkan maka akan masuk tahap proses penerbitan," katanya.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Jakarta Utara Tingkatkan Layanan Penerbitan Paspor
Untuk Electronic Visa on Arrival (eVoA), Pramella menjelaskan, umumnya akan terbit dalam waktu 1x24 jam.
Sedangkan untuk jenis visa lainnya akan terbit dalam empat hari sampai lima hari, dengan catatan WNA telah memenuhi semua persyaratan.
Ditjen Imigrasi mengumumkan, WNA pemegang visa kunjungan bisa memperpanjang visa dan izin tinggal mereka lewat laman resmi Imigrasi per 31 Desember 2023.
Baca Juga: Imigrasi Bali Batalkan Izin Tinggal dan Usir WNA Rusia yang Gelapkan Pajak
Perpanjangan visa itu berlaku untuk pemegang visa kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (C3), urusan pemerintahan (C4), kursus singkat (C9), dan kunjungan bisnis (C11).
Layanan baru itu telah diuji coba oleh Imigrasi dan mulai berlaku efektif pada 31 Desember 2023 sekaligus menandai pergantian tahun. ***