DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Haruskah Lembaga Survei Memberi Tahu Siapa yang Mendanai Surveinya? Inilah Pendapat Denny JA

image
(OrbitIndonesia/kiriman)

Tapi jika di Indonesia mengerjakan hal yang sama, kita semua peneliti di Indonesia masuk penjara. Itu karena quick count di hari pencoblosan dilarang oleh undang-undang.

Akhirnya pasal itu dibatalkan oleh MK. Itulah jasa dari AROPI, asosiasi lembaga survei.

Asosiasi lembaga survei  ini pun tidak mewajibkan lembaga survei menyatakan siapa kliennya. Apa lagi jika klien itu keberatan.

Baca Juga: Denny JA: Puisi Esai Waktunya Masuk Kampus dan Sekolah

Setelah AROPI, kini lahir banyak asosiasi lembaga survei lainnya, termasuk Persepi. Tak ada satupun dari asosiasi itu yang mewajibkan lembaga survei menyatakan siapa donaturnya, siapa kliennya.

Karena prinsip universal Client Confidentiality atau Client Right To Confidentiality, lembaga survei memang tak ingin membuka siapa kliennya.

Acap kali klien itu sendiri yang tidak ingin namanya  dipublikasikan. ***

Baca Juga: PILPRES 2024 dalam Lukisan Artificial Intelligence Karya Denny JA

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait