Haruskah Lembaga Survei Memberi Tahu Siapa yang Mendanai Surveinya? Inilah Pendapat Denny JA
- Penulis : Krista Riyanto
- Jumat, 02 Februari 2024 10:13 WIB
Asosiasi lembaga survei tidak mewajibkan lembaga survei mengumumkan siapa kliennya, siapa pendananya.
Mengapa saya tahu? Karena memang saya sendiri mendirikan dan ikut membangun asosiasi lembaga survei itu, dan menjadi ketua umumnya selama dua periode.
Itu asosiasi lembaga survei yang paling tua di Indonesia: AROPI, namanya.
Baca Juga: Denny JA: Puisi Esai Waktunya Masuk Kampus dan Sekolah
Asosiasi ini didirikan sebelum tahun 2009. Salah satu jasa dari AROPI adalah ia membatalkan pasal di undang-undang Pemillu, yang melarang lembaga survei mengumumkan quickount di hari pencoblosan Pilpres.
Sekarang ini, kita bisa tahu siapa presiden yang menang di hari itu juga, di hari penjoblosan sebagian karena jasa dari AROPI.
KPU mengumumkan pemenang pilpres sekitar dua hingga tiga minggu kemudian.
Baca Juga: PILPRES 2024 dalam Lukisan Artificial Intelligence Karya Denny JA
Saya ingat drama itu. Saya sendiri yang berdiri di sana, di Mahkamah Konstitusi. Saya katakan kepada Mahfud MD dan tim hakim waktu itu.
Memang Mahfud MD, yang sekarang ini menjadi calon wakil presiden pilpres 2024, waktu itu ia menjadi ketua Mahkamah Konstitusi.
Saya katakan: “Dewan hakim yang terhormat. Bagaimana mungkin, di luar negeri sana, hari Pemilu presiden ini hari raya bagi para peneliti.
Baca Juga: Pandangan Denny JA tentang Debat Cawapres 21 Januari 2024: Gibran dan Cak Imin yang Paling Tegas
Di Amerika Serikat, di Eropa, para peneliti bisa menyumbangkan riset mereka. Sehingga di hari itu juga, publik mengetahui siapa presiden terpilih.