DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Haruskah Lembaga Survei Memberi Tahu Siapa yang Mendanai Surveinya? Inilah Pendapat Denny JA

image
(OrbitIndonesia/kiriman)

Hak privacy adalah hak universal yang berlaku dalam hubungan klien dengan banyak profesi. Misalnya, klien tak ingin diketahui identitasnya di dunia profesi medis,  pengacara, keuangan, kedokteran, psikiater, dan juga hubungan antara klien dan konsultan politiknya.

Mengapa ada prinsip Cient Contidentiality?

Awal mulanya seringkali terjadi efek publikasi mengganggu kehidupan klien. Dunia profesi akhirnya memberi hak kepada klien yang tidak mau ikut menanggung risiko dari publikasi mengenai identitasnya.

Baca Juga: Denny JA: Puisi Esai Waktunya Masuk Kampus dan Sekolah

Tapi secara umum, kita tahu bahwa seringkali yang membeli jasa survei memang banyak pihak. Di samping pengusaha, calon presiden, politisi, partai politik, juga Universitas, Jurnal akademik, Institusi Rating dan media.

Acapkali memang jika survei untuk hal-hal yang sifatnya akademik dan non-politik, klien itu sendiri yang mengumum siapa lembaga survei yang digunakannya. 

Itu terjadi misalnya dalam World Happiness Index. Institusi ini mengatakan: “Dalam indeks ini, kami juga menggunakan survei dari Gallup Poll.

Baca Juga: PILPRES 2024 dalam Lukisan Artificial Intelligence Karya Denny JA

Tapi untuk urusan politik praktis, banyak sekali klien yang tak ingin namanya diketahui.

Jika lembaga survei membongkar, memberitahu nama klien tanpa persetujuan klien, itu tak hanya melanggar etika profesi, tapi lembaga survei itu bisa dituntut secara hukum.

Karena itu pula asosiasi lembaga survei, asosiasi yang menanggungi lembaga survei, membuat kode etik.

Baca Juga: Pandangan Denny JA tentang Debat Cawapres 21 Januari 2024: Gibran dan Cak Imin yang Paling Tegas

Satu yang terpenting, Asosiasi Lembaga Survei menghormati hak klien untuk privasi (Client Confidentiality).

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait